Beranda | Artikel
Tidak Harus Memberi Tahu Penerima bahwa itu Zakat
Kamis, 7 Juni 2018

Tidak Harus Memberi Tahu Penerima bahwa itu Zakat

Apakah penerima zakat harus diberi tahu bahwa itu zakat? Apakah harus ada ijab qabul?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Bukan bagian dari syarat membayar zakat, harus memberi tahu kepada penerima bahwa itu adalah zakat. Selama kita yakin bahwa orang yang menerima zakat itu adalah mustahiq. Sehingga tidak perlu ada ijab qabul.

Lain halnya jika kita titipkan ke lembaga tertentu, kita harus memberi tahu bahwa harta yang kita titipkan statusnya adalah harta zakat, agar petugas bisa menyerahkannya ke pihak yang berhak menerima zakat (mustahiq zakat).

An-Nawawi mengatakan,

إذا دفع المالك أو غيره الزكاة إلى المستحق ولم يقل هي زكاة ، ولا تكلم بشيء أصلا : أجزأه ، ووقع زكاة ، هذا هو المذهب الصحيح المشهور الذي قطع به الجمهور ، وقد صرح بالمسألة إمام الحرمين – أي : الجويني – ، وآخرون

Jika pemilik atau orang lain menyerahkan zakat kepada mustahiq, dan dia tidak menyampaikan keterangan bahwa itu zakat, atau sama sekali tidak menyampaikan keterangan apapun, maka hukumnya sah sebagai zakat. Inilah pendapat yang lebih kuat, sebagaimana yang ditegaskan jumhur. Dan masalah ini telah ditegaskan oleh Imam al-Haramain – al-Juwaini – dan beberapa ulama lainnya. (al-Majmu’, 6/233)

Ibnu Qudamah mengatakan,

وإذا دفع الزكاة إلى من يظنه فقيراً : لم يحتج إلى إعلامه أنها زكاة ، قال الحسن : أتريد أن تقرعه ؟! لا تخبره

Ketika si A menyerahkan zakat kepada orang yang dia yakini fakir, maka dia tidak perlu memberi tahukan bahwa itu zakat. Al-Hasan mengatakan, “Apakah kamu ingin untuk membuat sedih hatinya dengan mengatakan, ‘Ini zakat?! Jangan kasih tahu bahwa itu zakat.”

Lalu Ibnu Qudamah membawakan riwayat dari Imam Ahmad,

Ahmad bin Hasan pernah bertanya kepada Imam Ahmad,

‘Ketika seseorang menyerahkan zakat ke orang miskin, apakah dia perlu memberi tahu bahwa itu zakat atau cukup diam saja?’

Jawab Imam Ahmad,

ولم يبكِّته بهذا القول ؟! يعطيه ، ويسكت ، ما حاجته إلى أن يقرعه

Mengapa dia harus membuatnya sedih dengan menyampaikan semacam ini?! Kasihkan saja, dan cukup diam. Apa perlunya dia memberi tahukan ini hingga membuatnya sedih. (al-Mughni, 2/508)

An-Nawawi ulama bermadzhab Syafiiyah, sementara Ibnu Qudamah dari madzhab Hambali. Kita tambahkan komentar dari madzhab Malikiyah,

Dalam as-Syarh al-Kabir, Syaikh ad-Dardir menyatakan,

ولا يشترط إعلامه ، أو علمه بأنها زكاة ، بل قال اللقاني : يكره إعلامه ؛ لما فيه مِن كسر قلب الفقير ، وهو ظاهر ، خلافاً لمَن قال بالاشتراط

Tidak disyaratkan untuk memberi tahu bahwa itu zakat. Bahkan al-Laqqani mengatakan, ‘Makruh memberi tahu bahwa itu zakat, karena bisa membuat sedih hati si miskin.’ Dan ini yang lebih kuat, tidak sebagaimana pendapat yang mengatakan harus memberi tahu. (as-Syarh al-Kabir, 1/500)

Dan ini pula yang difatwakan Lajnah Daimah,

إذا دفعت زكاتك إلى من تعلم أنه مستحق لها بنية الزكاة فهي زكاة صحيحة ، ونرجو أن يقبلها الله تعالى منك ، ولا يلزمك إخبار الآخذ بأنها زكاة

Jika kamu menyerahkan zakat kepada orang yang kamu yakini dia berhak menerima, dengan niat zakat, maka ini menjadi zakat yang sah. Kami berharap semoga diterima oleh Allah Ta’ala. Dan anda tidak harus memberi tahukan kepada penerima bahwa itu zakat. (Fatwa Lajnah Daimah, no. 11241)

Sekali lagi, ini berlaku jika penerima adalah orang yang kita yakini sebagai pihak yang berhak menerimanya, seperti fakir, miskin atau lainnya.

Sementra jika ini dititipkan ke lembaga atau yayasan penampung zakat, kita harus memberi tahu. Agar petugas bisa menyalurkannya ke sasaran yang benar.

Demikian, Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/31889-tidak-harus-memberi-tahu-penerima-bahwa-itu-zakat.html